
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025, pada Senin (16/06). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah di sektor swasembada pangan, melalui pembenahan regulasi yang berkaitan langsung dengan bidang peternakan, pertanian, dan ketahanan pangan.
Rapat yang digelar secara daring ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Pedoman Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, yang memberikan arahan agar rapat dilaksanakan secara maksimal.
“Rapat Pokja pada pagi hari ini agar dilaksanakan dengan maksimal, sehingga kegiatan FGD yang akan dilaksanakan di Kabupaten Magelang bisa betul-betul bermanfaat bagi pembangunan hukum dan secara khusus bermanfaat bagi Perangkat Daerah pengampu perda,” ujar Delmawati dalam sambutannya.
Rapat ini melibatkan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jateng, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Masing-masing analis hukum dari ketiga lembaga menyampaikan hasil analisis awal atas sejumlah Perda yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan berlangsung akhir Juni mendatang di Kabupaten Magelang.
Adapun lima Perda yang menjadi objek analisis dan evaluasi antara lain:
1. Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging.
2. Perda Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
3. Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
4. Perda Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan.
5. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Kabupaten.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil evaluasi dapat memberikan rekomendasi perbaikan regulasi yang mendukung optimalisasi pembangunan daerah di sektor pangan dan pertanian, serta mendukung keberlanjutan program nasional menuju swasembada pangan.
