
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati, bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah. Rabu (11/6).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ibu Delmawati, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian integral dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah. Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa harmonisasi memiliki fungsi utama untuk mencegah dan mengatasi potensi disharmonisasi hukum antar peraturan.
“Harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjamin proses pembentukan produk hukum yang taat asas, memiliki kepastian hukum, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat guna, serta aplikatif,” ujar Delmawati.
Adapun dokumen yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024
3. Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas bagi Pemerintah Desa
4. Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Distribusi Pangan bagi Masyarakat
Rapat turut dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, perwakilan pemerintah Kabupaten Semarang, serta unsur teknis dari Perangkat Daerah Kabupaten Semarang dan pihak terkait. Setiap rancangan dilakukan telaah mendalam agar substansi dan struktur hukumnya tidak bertentangan secara vertikal (dengan peraturan yang lebih tinggi) maupun horizontal (dengan peraturan yang setingkat).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga dalam rangka mewujudkan produk hukum Daerah yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hasil dari harmonisasi ini akan dituangkan dalam risalah rapat sebagai dasar perbaikan dan finalisasi rancangan sebelum ditetapkan secara resmi.
