SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Boyolali, yang membahas dua raperda penting, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Perikanan serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045, pada Senin (24/02) secara virtual.
Kegiatan yang terpusat di Kanwil Kemenkum Jateng ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar kebijakan daerah dapat berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan masyarakat.
Dalam rapat ini, dua raperda yang menjadi fokus pembahasan memiliki peran strategis dalam pembangunan Kabupaten Boyolali Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Perikanan dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.
Kadiv P3H, Delmawati menyampaikan bahwa harmonisasi raperda merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, aturan yang dihasilkan harus implementatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Boyolali, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Selama diskusi, berbagai masukan dan rekomendasi disampaikan guna menyempurnakan rancangan peraturan sebelum diajukan lebih lanjut dalam proses legislasi daerah. Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan kedua raperda yang dibahas dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan Boyolali yang lebih maju dan berkelanjutan.