
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan peraturan penting dari Pemerintah Kota Salatiga secara daring, Senin (21/7).
Adapun dua rancangan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih serta Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jateng dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah fundamental agar setiap rancangan peraturan daerah mematuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa substansi yang diatur harus selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku, baik secara vertikal (dengan peraturan yang lebih tinggi) maupun horizontal (dengan peraturan setara lainnya).
“Pengharmonisasian bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjamin kejelasan norma dan sinkronisasi antaraturan, demi menciptakan kebijakan yang efektif dan tidak tumpang tindih,” ujar Delmawati.
Raperwal mengenai Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengelolaan koperasi di tingkat kelurahan secara profesional dan inklusif. Sementara itu, Renstra PD Tahun 2025–2029 akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah lima tahunan yang berkesinambungan serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Rapat ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Salatiga, unsur Perangkat Daerah terkait dari Setda Kota Salatiga, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Salatiga.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan taat asas, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.
















