
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar perkara terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam penelitian. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi S. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, turut hadir serta secara virtual, pada Jumat (14/03) di Ruang Rapat Bima.
Dalam kesempatan tersebut, Tjasdirin menyampaikan bahwa Gelar Perkara plagiat hak cipta penelitian telah dilaksanakan. Ia berharap kegiatan ini dapat membuahkan hasil yang baik serta menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Mudah-mudahan kegiatan pada hari ini bisa membuahkan hasil dan ada win-win solution sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Untuk memperkuat proses Gelar Perkara, Kanwil Kemenkum Jateng turut menghadirkan akademisi dari Universitas Diponegoro sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memberikan analisis mendalam terhadap dugaan pelanggaran hak cipta yang tengah diperiksa.
Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.
Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan dapat menemukan peristiwa pidana serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak cipta dalam dunia akademik dan penelitian.
