
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjarnegara, Senin (2/6).
Kedua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, dari ruang kerjanya.
Dalam pembukaannya, Delmawati menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah dalam rangka menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Harmonisasi Raperda ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa substansi yang diatur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin bahwa peraturan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui rapat ini, tim perancang menyampaikan berbagai catatan teknis dan konseptual terhadap kedua Raperda agar struktur, redaksi, serta substansinya dapat lebih disempurnakan.
Proses harmonisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendorong peraturan daerah yang responsif terhadap tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara, serta tim fungsional perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng.
