
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menggelar Pelatihan Paralegal hari ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan bantuan hukum, pada Kamis (20/02). Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan 18 pengajar yang terbagi dalam enam kelas, terdiri dari 17 pengajar dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan satu pengajar dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Pada hari ketiga ini, peserta menerima tiga materi utama dengan total beban belajar sebanyak tujuh Jam Pelajaran (JP). Materi pertama berfokus pada teknis penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis, yang bertujuan membekali peserta dengan kemampuan administratif dalam menangani kasus hukum. Selanjutnya, peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, yang menjadi dasar dalam mendampingi masyarakat dalam proses hukum. Materi terakhir membahas teknik komunikasi bagi paralegal, sebagai keterampilan penting dalam berinteraksi dengan klien dan pemangku kepentingan lainnya.
Setelah menyelesaikan rangkaian pelatihan selama tiga hari, peserta akan memasuki tahap aktualisasi, di mana mereka akan menerapkan ilmu yang telah diperoleh dengan menjalankan perannya sebagai paralegal di Desa atau Kelurahan masing-masing. Dalam pelaksanaan tugas ini, peserta akan didampingi oleh advokat dari Organisasi Bantuan Hukum yang berperan sebagai mentor guna memastikan praktik di lapangan berjalan sesuai standar hukum yang berlaku.
Kelulusan dalam pelatihan ini ditentukan berdasarkan hasil evaluasi peserta secara akumulatif, yang mencakup aspek kedisiplinan, pemahaman materi (evaluasi substansi), serta keberhasilan dalam tahap aktualisasi peran paralegal. Peserta yang memenuhi kualifikasi akan memperoleh sertifikat kompetensi dan berhak menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) yang diberikan langsung oleh Menteri Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para paralegal dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang masih minim akses terhadap layanan hukum. Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terus berkomitmen dalam memperkuat kapasitas paralegal guna mendorong peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
