
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali mengawal pembentukan regulasi daerah. Rabu (25/02), Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pemalang. Rapat berlangsung secara virtual.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial untuk menjaga konsistensi dan kualitas produk hukum daerah.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Raperbup yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026. Perubahan penjabaran APBD menjadi instrumen penting karena menyangkut detail alokasi program dan belanja daerah yang berdampak langsung pada pelaksanaan pembangunan.
Dalam forum tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang serta Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, konsistensi sistematika, serta kesesuaian dasar hukum dengan regulasi yang lebih tinggi.
Delmawati menambahkan bahwa perubahan regulasi anggaran harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Perubahan penjabaran APBD harus disusun dengan rumusan norma yang jelas dan terukur. Ketelitian dalam aspek teknis dan substansi menjadi kunci agar kebijakan anggaran dapat dijalankan secara akuntabel,” tegasnya.
Hasil harmonisasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas regulasi di Kabupaten Pemalang, sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
#NyamanBersama
