
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (5/6).
Rapat diselenggarakan secara virtual dan dibuka oleh Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam arahannya, Sugeng menyampaikan pentingnya memperhatikan aspek kewenangan pengaturan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Pekalongan dalam menyusun Raperda ini, agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan redaksi, penggunaan frasa, serta penyesuaian teknis lainnya dalam Raperda tersebut agar lebih sistematis dan selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti masukan yang telah disampaikan guna penyempurnaan lebih lanjut sebelum Raperda diajukan melalui sistem e-Harmonisasi.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Kota Pekalongan, antara lain Asisten I Setda Kota Pekalongan Soesilo Ujianto, perwakilan dari Bapperida, dan Bagian Hukum. Dari Kanwil Kemenkum Jateng hadir tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Sugeng Pamuji, Dwiputra Aritenesa, Septiarif Hakim Wijaya, dan Riko Budi Santoso.
