
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Senin (30/6).
Rapat yang berlangsung di Semarang ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan agar setiap regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Proses harmonisasi ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga memastikan bahwa seluruh peraturan yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Delmawati.
Adapun dua rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, dan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng, serta tim teknis penyusun RKPD dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Diskusi berjalan aktif dengan menyoroti keselarasan substansi, struktur, serta aspek teknis redaksional pada kedua ranpergub.
Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan Ranpergub dapat segera difinalisasi dan ditetapkan guna mendukung arah pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang lebih terencana, selaras, dan tepat sasaran.
