
SEMARANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berkomitmen mendukung perlindungan anak melalui partisipasinya dalam Rapat Pencegahan dan Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (DP3AP2KB), di Aula Parahita Eka Praya, Senin (28/07).
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari unsur organisasi masyarakat dan perwakilan instansi pemerintah, termasuk Kanwil Kemenkum Jateng yang diwakili Penyuluh Hukum Madya, Siti Yulianingsih. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 661 anak menjadi korban kekerasan di Provinsi Jawa Tengah, dengan angka tertinggi berasal dari Kota Semarang. Berbagai faktor penyebab ABH meliputi disharmoni keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan, hingga keterpaparan media sosial dan penyalahgunaan zat adiktif.
Salah satu narasumber, Puguh Setyawan, dari Balai Pemasyarakatan Klas I Semarang, menekankan pentingnya hak pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Ia menyampaikan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengeluarkan siswa yang sedang menjalani proses hukum, dan harus menyediakan alternatif layanan pendidikan seperti pemindahan sekolah atau program kejar paket.
Sementara itu, Ketua SAMMI Institute, Fatkhurozi, menyoroti pentingnya program edukasi hukum bagi anak-anak, termasuk diseminasi melalui pesantren kilat dan pendidikan karakter berbasis barak, sebagai upaya preventif untuk menekan angka keterlibatan anak dalam tindak pidana.
Melalui keikutsertaannya dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya dalam proses hukum, agar anak dapat dipulihkan dan tumbuh optimal sebagai generasi penerus bangsa.
