Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Dorong Penguatan KIK Semarang dan Fasilitasi 100 Merek UMKM

Picsart 25 08 25 19 17 41 550

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Tri Junianto, turut serta dalam rapat pembahasan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Semarang yang digelar di Gedung Dekranasda Kota Semarang, Senin (25/8). Rapat tersebut membahas filosofi, prioritas KIK, serta fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM.

 

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Dekranasda Kota Semarang, Sanas, yang berperan aktif dalam diskusi mengenai penyusunan prioritas KIK dan dukungan fasilitasi bagi UMKM. Kehadiran Sanas menegaskan komitmen Dekranasda dalam mengawal perlindungan hukum sekaligus pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya Semarang.

 

Dalam rapat, disepakati bahwa penetapan KIK harus didasarkan pada filosofi, bukan sekadar tampilan visual. Filosofi pluralisme dan humanisme menjadi pijakan utama dalam merumuskan budaya khas Semarang. 

 

"Kekayaan Intelektual Komunal tidak boleh hanya dipandang dari sisi bentuk luar, tetapi harus memiliki makna filosofis yang kuat agar benar-benar mencerminkan identitas budaya masyarakat Semarang," ujar Tri Junianto.

 

Terkait pendampingan UMKM, Pemerintah Kota Semarang bersama Bank Jateng menargetkan fasilitasi 100 merek UMKM dengan biaya terjangkau Rp500 ribu per merek. Mekanisme pendaftaran akan dilakukan cepat, dengan tahapan mulai dari pengumpulan berkas, pendampingan, hingga unggah dokumen dalam dua hari. Setiap pelaku UMKM diwajibkan menggunakan akun pribadi untuk menjamin tanggung jawab hukum.

 

Selain itu, rapat juga menyoroti permasalahan kepemilikan atas lagu dan tari "Semarang Hebat" yang belum dimiliki Pemkot, serta pentingnya menguatkan akulturasi budaya Semarang yang berasal dari lima kebudayaan besar. Penetapan filosofi dinilai krusial untuk mencegah konflik antar komunitas budaya di kemudian hari.

 

Dari hasil pembahasan, ditetapkan 20 KIK Komunal Semarang yang akan segera diajukan pendaftarannya, antara lain Batik Asem Arang, Merak Semawis, Kopyah Alfiah, Lumpia, Tahu Gimbal, Roti Ganjel Rel, hingga Warak Ngendog. Namun, untuk Warak Ngendog, pembahasan lebih lanjut masih diperlukan karena adanya kompleksitas dengan komunitas budaya.

 

Sebagai langkah awal, Dekranasda akan memprioritaskan pendaftaran Batik Asem Arang dan Merak Semawis, dengan melibatkan pengrajin lokal Gunungpati dan dukungan akademisi dari ISI Solo. FGD lanjutan dijadwalkan pada Oktober mendatang untuk memfinalisasi filosofi, daftar KIK, dan teknis pendaftaran.

 

“Kami siap mendukung penuh fasilitasi pendaftaran KIK maupun merek UMKM. Harapannya, produk-produk khas Semarang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat,” tegas Tri Junianto.

 

Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Jateng, Pemkot, dan Dekranasda Kota Semarang, upaya menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif diharapkan berjalan semakin optimal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id