SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (17/04).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Arjuna Kemenkum Jateng ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi sebagai salah satu inovasi Kementerian Hukum dalam mempercepat proses harmonisasi raperda di seluruh Indonesia.
"Itu memudahkan kita, kami siap membantu dalam menganalisa raperda ini," ujar Delmawati.
Adapun dua raperda yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan Kabupaten Banjarnegara Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pertambangan Kabupaten Banjarnegara, danRaperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Proses harmonisasi dilanjutkan dengan diskusi intensif antara para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng dengan tim dari Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian Kabupaten Banjarnegara.
Diskusi ini bertujuan memastikan agar raperda yang disusun telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong penyusunan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan daerah.