
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut serta dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, secara virtual Rabu (26/02).
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Kabupaten Magelang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan dari RSUD setempat.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng menugaskan dua perancang peraturan perundang-undangan sebagai narasumber, yaitu Sugeng Pamuji dan Edy Sujendro, untuk memberikan analisis konsepsi terhadap rancangan regulasi yang dibahas.
Sugeng Pamuji menyampaikan analisisnya terkait aspek sanksi pidana serta ketentuan dalam lampiran Raperda. Ia menyoroti pentingnya kejelasan dalam penerapan sanksi agar dapat memberikan efek jera sekaligus menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, Edy Sujendro mengulas materi terkait pajak dan retribusi daerah. Dalam analisisnya, ia menekankan perlunya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, khususnya dalam aspek tarif serta mekanisme pungutan.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan dari peserta rapat. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang menegaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan Perda dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum.
Dengan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Jateng dalam rapat ini, diharapkan hasil revisi Raperda dapat lebih komprehensif dan aplikatif, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan daerah tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum bagi masyarakat.
