Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah membekali 109 Kepala Desa dan Lurah Sadar Hukum dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta persiapan mengikuti Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang sebelumnya dengan istilah Paralegal Justice Award, pada Kamis (06/03) di Ruang Rapat Arjuna.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undang & Pembinaan Hukum, Delmawati beserta fungsional Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah serta diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kab/Kota di Jawa Tengah. Sebagai narasumber utama, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, memaparkan materi mengenai skema pembentukan Pos Bantuan Hukum bagi Desa dan Kelurahan.
Selain membentuk Posbankum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan kepala Desa dan Lurah dalam mengikuti Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Ajang ini merupakan penghargaan bagi Kepala Desa dan Lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan kasus hukum masyarakat melalui jalur non litigasi (upaya perdamaian). PJA menjadi bentuk apresiasi bagi aparatur desa dan kelurahan yang telah berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum serta memberikan kesempatan kepada Kades/Lurah dalam mendapatkan pemahaman hukum melalui Peacemaker Learning.
Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang sadar hukum. Ia juga mengapresiasi langkah BPHN dalam memberikan pembinaan yang komprehensif guna meningkatkan pemahaman dan implementasi hukum di masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak desa dan kelurahan di Jawa Tengah yang mampu menerapkan prinsip-prinsip kesadaran hukum secara efektif. Kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan akan semakin memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, serta meningkatkan kesiapan aparatur desa dalam berpartisipasi dalam PJA 2025.