
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan regulasi penting milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (17/7).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jateng dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat ini meliputi Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dalam sambutannya, Delmawati menekankan bahwa kegiatan harmonisasi bukan hanya sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan sebagai instrumen penting dalam memastikan kualitas substansi dan kesesuaian hukum dari setiap produk regulasi.
“Pengharmonisasian ini bertujuan untuk menjamin bahwa produk hukum yang dihasilkan memiliki daya guna maksimal, tidak bertentangan dengan peraturan yang sederajat maupun lebih tinggi, serta mampu memberi kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Sugeng Pamuji, juga menyampaikan pentingnya proses ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menghasilkan regulasi yang efektif dan aplikatif.
“Melalui rapat ini, kita ingin memastikan setiap regulasi benar-benar matang, baik dari sisi substansi, struktur, maupun legalitasnya, agar implementasinya nanti tidak menimbulkan persoalan hukum di lapangan,” ujarnya.
Rapat dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta perangkat daerah terkait yang turut menyampaikan masukan teknis maupun substansial terhadap ketiga rancangan tersebut.
Diskusi berjalan aktif dan konstruktif, mencerminkan semangat kolaborasi antarlembaga demi menyempurnakan produk hukum yang responsif dan implementatif. Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, diharapkan ketiga rancangan regulasi dapat segera ditetapkan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah yang lebih tertata dan berorientasi pada pelayanan publik.
















