
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Bima, Kantor Kanwil Kemenkum Jateng, Senin (19/05).
Rapat dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Organisasi dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Delmawati menyampaikan bahwa pentingnya pengharmonisasian Raperda ini agar seluruh ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap agar proses harmonisasi ini tidak hanya fokus pada penyelarasan redaksi, tetapi juga memastikan bahwa substansi aturan benar-benar aplikatif dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh perangkat daerah,” ujar Delmawati.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan sistem e-Harmonisasi sebagai sarana untuk memantau seluruh proses harmonisasi secara digital.
Dalam rapat tersebut, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur dan redaksi Raperda agar lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Tim juga menekankan pentingnya memastikan kejelasan konsep dan kesesuaian aturan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Biro Hukum dan Biro Organisasi Pemprov Jateng menyampaikan bahwa sebelum rapat berlangsung, mereka telah melakukan koordinasi intensif dengan tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng untuk menyamakan konsepsi dan substansi Raperda. Hal ini bertujuan agar saat rapat harmonisasi dilaksanakan, draft Raperda sudah mencapai 90% kesepakatan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk memperhatikan seluruh masukan yang disampaikan serta melakukan penyesuaian lebih lanjut pada draft Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
