SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah gelar rapat harmonisasi pembulatan dan konsepsi perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Semarang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkonomian Rakyat Kota Semarang, pada Selasa (10/03).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Kepala Divisi P3H, Delmawati Lantai 2 Kanwil Kemenkum HAM ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Ima Kurnia Dewi, S.SI, MM (Kepala Bagian Perekonomian dan SDA), Fajar Resty Hidayah, Amd. (Pranata Komputer Terampil), Irmawati (Analis Data dan Informasi), dan Moh Issamsudin, SH., S.Sos., MH (Kepala Bagian Hukum Kota Semarang).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Pada kesempatan tersebut, Delmawati berharap agar sinergitas antar lembaga dapat mendukung kelancaran proses harmonisasi peraturan baru, terutama dalam hal E-Harmonisasi. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk memberikan dukungan penuh dalam proses penyusunan dan pembahasan draf Raperda yang diajukan.
Delmawati juga menanyakan urgensi dari Raperda yang akan diharmonisasi. Dalam penjelasannya, pihak bagian Hukum dan Perekonomian Kota Semarang menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan transformasi dari Perumda menjadi Perseroda Bank Pasar. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama rapat, beberapa catatan terkait tanda baca dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya ditemukan. Salah satunya adalah tinjauan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa perubahan peraturan daerah yang diajukan dapat selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung kemajuan perekonomian daerah.