
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memfasilitasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen yang diselenggarakan di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Selasa (3/6).
Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat ini mencakup: Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat dibuka oleh Dito, perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, yang mengingatkan pentingnya memastikan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sragen dalam mengatur substansi Raperda agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan kewenangan daerah.
Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng turut memberikan sejumlah masukan teknis dalam penyusunan naskah, mulai dari penyesuaian frasa dan struktur pasal, hingga penyederhanaan pasal-pasal yang memiliki muatan serupa agar lebih efektif dan tidak menimbulkan ambiguitas. Perancang Madya Sugeng Pamuji juga menekankan perlunya penyesuaian ketentuan pidana dalam Raperda dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku pada tahun 2026.
Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik dari tingkat provinsi maupun Kabupaten Sragen. Hadir pula perwakilan dari Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Kabupaten Sragen.
Melalui forum ini, diharapkan penyusunan ketiga Raperda tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Sragen.
