
SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menghadiri _High Level Meeting_ Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin “Jawa Tengah Bersinergi, Masyarakat Terlindungi” pada Kamis (15/05) di Ruang Rapat Besar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah.
Diinisiasi oleh Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (Satgas Pasti) Jawa Tengah, kegiatan ini bertujuan meningkatkan _awareness_ masyarakat Provinsi Jawa Tengah agar terhindar dari kegiatan penipuan keuangan baik berupa investasi ilegal, pinjaman online illegal, dan _scam_.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Tengah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Satgas Pasti Jawa Tengah, Hidayat Prabowo mengatakan di tengah penawaran investasi dan pinjaman ilegal di masyarakat semakin marak, pada akhirnya berujung menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ia melanjutkan bahwa nilai dampak kerugian yang diderita masyarakat tidak kecil. Sementara itu, dampak luasnya adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.
Dengan permasalahan tersebut, Ia berharap bahwa seluruh anggota Satgas Pasti Jawa Tengah bisa meminimalkan potensi kerugian yang dialami masyarakat.
“Kondisi yang patut menjadi perhatian kita bersama adalah masih besarnya kesenjangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan, yang menunjukkan bahwa masyarakat tidak cukup paham dengan produk-produk keuangan yang ada. Sehingga, risiko tertipu atau mengalami kerugian menjadi lebih besar,” kata Hidayat.
Kemajuan zaman dan kecanggihan teknologi saat ini, lanjut Hidayat juga membuat gaya hidup konsumtif masyarakat semakin tinggi. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan jika kemudian masyarakat terjebak dengan penawaran investasi ilegal.
Satgas Pasti mencatat, berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center diketahui ada 6.526 laporan per Februari 2025. Laporan tertinggi adalah penipuan transaksi belanja online atau jual beli online, disusul penipuan keuangan lainnya serta penipuan investasi maupun iming-iming mendapat hadiah.
“Ini juga perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang rendah serta penggunaan internet yang tinggi semakin membuka potensi risiko kerugian semakin besar,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Hidayat mengajak seluruh anggota Satgas Pasti Jawa Tengah untuk bergerak bersama dan terstruktur untuk memastikan masyarakat bisa berdaya dalam melawan ancaman penawaran investasi ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Heni Susila Wardoyo menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah sebagai salah satu anggota Satgas Pasti siap turut andil dalam melawan segala bentuk penipuan keuangan.
"Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah siap melawan segala bentuk penipuan keuangan. Kami siap bersinergi dan berkolaborasi dalam menangani segala aktivitas keuangan ilegal demi kepentingan masyarakat," kata Heni ditemui selepas kegiatan.
"Kami berperan dalam pemberian izin pendirian usaha. Lebih dari itu, kami juga memiliki peran dalam Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (_Beneficial Ownership_) yang diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan dan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan Penandatangan Komitmen Bersama Pemberantasan Kegiatan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin yang berisi Program Kerja Satgas Pasti Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.
