SEMARANG – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Jepara di Hotel Novotel Semarang dengan tema “Kajian Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah”. Rabu, (16/4).
Dalam paparannya, Delmawati terlebih dahulu menjelaskan tugas dan fungsi Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng, yang meliputi penyuluhan hukum, harmonisasi Raperda/Raperkada, serta analisis dan evaluasi terhadap Perda atau Raperkada.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan keselarasan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Melalui proses harmonisasi, kami memastikan bahwa peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tentunya memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada," ujar Delmawati.
Delmawati juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam proses penyusunan regulasi daerah melalui mekanisme harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, ia turut memperkenalkan sistem E-Harmonisasi yang baru-baru ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai upaya digitalisasi proses harmonisasi peraturan.
Adapun materi yang disampaikan adalah Analisis dan Rekomendasi Kanwil Kemenkum Jateng terhadap Perda Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012.
"Kami menyarankan agar Perda ini dikaji lebih lanjut, apakah masih relevan atau justru perlu disusun kembali sebagai peraturan yang baru, mengingat pentingnya kesesuaian substansi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," tambahnya.
Berdasarkan hasil kajian, Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Jepara untuk dijadikan bahan pertimbangan, apakah Perda Nomor 15 Tahun 2012 perlu direvisi atau justru disusun kembali dalam bentuk peraturan yang baru.
Hal ini merujuk pada Lampiran II Angka 237 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa jika suatu perubahan peraturan mengakibatkan perubahan sistematika, materi lebih dari 50%, atau esensi yang berubah, maka lebih baik dilakukan pencabutan dan penyusunan ulang dalam bentuk regulasi baru.
Melalui forum ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah ke depan menjadi lebih berkualitas, terintegrasi, serta selaras dengan kerangka hukum nasional.
Acara ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Jepara, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.