
TEGAL — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah (Jateng), Heni Susila Wardoyo memberikan _keynote speech_ pada kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Copyright Enlightment: Menyelaraskan Plagiarisme Versi UU Hak Cipta dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010”, Selasa (08/07) di Justitia Convention Hall Universitas Pancasakti (UPS) Tegal.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari seremonial penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Jateng dengan UPS Tegal.
Dalam paparannya, Heni menekankan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual (KI) sebagai aset bernilai tinggi yang mendorong kemajuan inovasi, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Namun, di sisi lain, maraknya pelanggaran seperti plagiarisme menjadi tantangan yang perlu diantisipasi bersama, khususnya di lingkungan akademik.
“Kekayaan intelektual bukan hanya pilar inovasi, tetapi juga fondasi penting untuk mendorong kemajuan peradaban manusia. Sayangnya, di era digital yang serba cepat ini, tantangan perlindungan hak cipta makin kompleks, terutama terkait plagiarisme,” tegas Heni.
Heni menjelaskan, plagiarisme dapat merugikan pencipta karya dan melanggar etika akademik maupun profesional. Ia mengingatkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010, plagiarisme didefinisikan dengan jelas sebagai perbuatan yang melanggar prinsip orisinalitas karya jika sumber tidak dicantumkan secara tepat dan memadai.
Lebih lanjut, Heni mendorong perguruan tinggi untuk aktif melakukan pencegahan, seperti melalui plagiarism check, kewajiban pernyataan orisinalitas karya, serta pembekalan keterampilan sitasi dan parafrase bagi mahasiswa.
“Kami percaya perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran anti-plagiarisme. Dengan membudayakan penghargaan terhadap karya orang lain, maka pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditekan, dan ekosistem KI yang sehat dapat terwujud,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah juga memaparkan capaian positif permohonan kekayaan intelektual di Jawa Tengah sepanjang tahun 2025, dengan total 4.486 permohonan merek, 161 permohonan paten, 622 desain industri, serta 10.820 pencatatan hak cipta.
Ia berharap sinergi antara instansi pemerintah dan dunia pendidikan semakin erat dalam meningkatkan literasi hukum, perlindungan hak cipta, dan penghargaan atas karya orisinal.
“Kami optimistis potensi kekayaan intelektual di Jawa Tengah masih sangat besar. Mari bersama-sama kita lindungi hasil karya anak bangsa demi kemajuan dan daya saing Indonesia,” pungkasnya.
Memasuki paparan teknis, hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkum Jateng yakni Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Tri Junianto yang membahas tentang perlindungan hak cipta dari perspektif hukum dan administratif. Lebih khusus, ia menyoroti tentang plagiarisme di lingkungan perguruan tinggi.
Selain Tri, hadir pula sebagai narasumber Kanti Rahayu, Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal dan Selviany, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal sebagai moderator. Kegiatan diseminasi dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara para peserta dengan narasumber. Diskusi berlangsung dua arah d
engan antusiasme tinggi.
