
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Magelang, yaitu Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Balai Kota Magelang Tahun 2025–2026, serta Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Kamis (17/04), ini dibuka oleh Perancang Madya, Dodo Kurnianto, selaku koordinator tim harmonisasi yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Dalam pengantarnya, ia menyampaikan dasar pembentukan dari masing-masing Raperda sebagai bagian dari proses pendalaman substansi.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan teknis, khususnya terkait tata penulisan, penggunaan frasa, serta penyesuaian beberapa ayat yang dinilai masih memiliki makna ambigu.
Tim juga menyampaikan pentingnya memperhatikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kaidah normatif serta ketentuan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Kota Magelang, Dinas Sosial Kota Magelang, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jateng dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
