
SEMARANG – Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II memasuki hari terakhir pelaksanaan, Kamis (05/06). Sebanyak 369 calon paralegal yang berasal dari desa dan kelurahan di Jawa Tengah seluruhnya telah memperoleh ilmu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang bekerjasama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi Jawa Tengah.
Calon paralegal di hari sebelumnya menerima materi pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan dan struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, Hak Asasi Manusia, serta gender, minoritas, dan kelompok rentan.
Sedangkan di hari terakhir ini, mereka memperoleh materi tentang prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologis, serta teknik komunikasi bagi paralegal.
Seluruh peserta terbagi dalam 8 kelas dengan masing-masing narasumber dari LBH/OBH di Jawa Tengah.
Seluruh Penyuluh Hukum dari Kanwil Jateng turut berpartisipasi aktif dalam pelatihan tersebut .
Usai pelaksanaan Parletak II ini, paralegal harus mengaktualisasikan ilmu yang didapat pada pos bantuan hukum masing-masing di desa/kelurahan tempatnya bertugas.
Dengan tujuan meningkatkan akses keadilan dan pemberdayaan hukum di tingkat masyarakat desa dan kelurahan.
Sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan di bidang hukum secara gratis.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pun memberi atensi khusus terkait keberadaan Posbankum. Ia mengatakan bahwa Posbankum merupakan solusi strategis untuk memperluas akses keadilan dengan menyediakan layanan konsultasi hukum, advokasi, penyelesaian sengketa, hingga rujukan ke advokasi.
