SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi. Senin, (28/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai keberlakuan dan kedayagunaan Perda, baik dari aspek normatif maupun implementatif.
Rapat yang diselenggarakan secara _hybrid_ ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap Perda yang telah berusia 14 tahun tersebut.
“Perda ini sudah berusia 14 tahun, sudah saatnya dilakukan analisis dan evaluasi untuk mengetahui apakah masih relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta apakah implementasinya masih sesuai dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Dalam rapat ini, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng memaparkan empat aspek utama yang menjadi fokus evaluasi, yakni:
1. Aspek Kewenangan, terkait kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan irigasi;
2. Aspek Legalitas, yang mengkaji kesesuaian dasar hukum mengingat adanya dinamika regulasi di bidang sumber daya air;
3. Aspek Teknis Substantif, yang menyoroti perlunya penyesuaian materi terkait izin penggunaan sumber daya air;
4. Aspek Efektivitas, yang mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Perda serta kebutuhan terhadap peraturan pelaksana.
Selain Kanwil Kemenkum Jateng, rapat ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo, dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukoharjo. Masing-masing instansi memberikan pandangan terkait implementasi dan tantangan pelaksanaan Perda Irigasi tersebut.
Kegiatan ini turut diikuti oleh jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, yang berperan aktif dalam mendukung proses analisis dan evaluasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut yang tepat, apakah berupa revisi atau penyusunan regulasi baru, sehingga mendukung program prioritas nasional dalam pengelolaan sumber daya air secara efektif dan berkelanjutan.