Kebumen – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berkontribusi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman HKI dan Pendampingan Pendaftaran HKI, Rabu (06/08).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kebumen ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan HKI secara optimal. Diharapkan, pemahaman ini akan mendorong inovasi, kreativitas, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing daerah sekaligus menghindarkan masyarakat dari pelanggaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Acara yang berlangsung dengan semangat kolaboratif ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Hukum Setda, serta Tim dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Turut mengikuti para peserta Lomba Krenova (Kreativitas dan Inovasi).
Dalam sambutannya, Ika Fitriani dari BAPPERIDA Kebumen menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong kontribusi kota/kabupaten dalam pengembangan Kekayaan Intelektual. Hal itu terwujud melalui diselenggarakannya Lomba Krenova yang bertujuan menjaring, mengapresiasi, dan mengembangkan ide-ide kreatif serta inovatif dari masyarakat.
"Saat ini sudah ada 108 peserta Lomba Krenova tahun 2025. 85 di antaranya sudah mengirim proposal dan 61 telah lolos seleksi administrasi," jelas Ika.
Sesi materi disampaikan oleh Tri Junianto, Analis KI Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa mendaftarkan Kekayaan Intelektual bukanlah kewajiban, namun menjadi keharusan bagi mereka yang menginginkan perlindungan hukum dan pengakuan resmi dari negara.
"KI adalah aset bernilai tinggi yang bersifat tidak berwujud, namun memiliki kedudukan hukum sebagai benda bergerak yang dapat dimiliki dan dipindahtangankan," terang Tri.
Ia juga menegaskan pentingnya izin tertulis dari pemilik hak jika seseorang ingin menggunakan karya atau merek milik orang lain. Dalam konteks hukum, pelanggaran KI termasuk delik aduan, yang berarti hanya pemilik sah yang dapat melaporkan pelanggaran tersebut secara hukum.
Sesi diskusi menjadi bagian menarik dalam kegiatan ini. Salah satu pertanyaan diajukan oleh Febri dari BAPPERIDA, mengenai status logo yang dibuat menggunakan teknologi AI. Menanggapi hal ini, Tri menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak dapat didaftarkan sebagai HKI karena AI bukan subjek hukum.
Di penghujung kegiatan, tim Kanwil Kemenkum Jateng berikan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan produktif, sekaligus memperkuat peran daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.