
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum bersinergi mempercepat permohonan Garam Jetis Purworejo menjadi Indikasi Geografis (IG).
Percepatan tersebut diaktualisasikan melalui asistensi teknis yang digelar secara virtual, Kamis (17/04) yang dipimpin oleh Sekretaris Tim Bidang Penjamin Mutu dan Pemanfaatan IG DJKI, Idris bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Martha Sari Wandoyo.
Selain dari perwakilan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan DJKI, asistensi dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Jetis, dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan asistensi secara umum membedah substansi-substansi yang terdapat pada Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo. Diskusi dua arah terjadi pada rapat kali ini.
Dalam rapat asistensi, Idris mengungkapkan bahwa indikasi geografis termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK) yaitu kekayaan intelektual yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat umum.
Oleh karena itu, Idris menyarankan agar susunan organisasi MPIG diisi oleh masyarakat umum yang berkaitan seperti petani garam, pengepul garam, dan sebagainya.
Ia melanjutkan bahwa jika memungkinkan, masyarakat lainnya bisa dirangkul selama masih di wilayah Pantai Jetis. Selain itu, alamat sekretariat MPIG Garam Jetis juga bisa diperjelas dan ditambahkan nomor kontak lebih dari satu. Idris juga mengungkapkan bahwa diperlukan pengujian produksi garam dan penjelasan lebih lanjut terkait karakteristik beberapa garam yang diproduksi.
"Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut untuk air laut sebelum diolah menjadi garam. Sifat fisik masing-masing garam yang diproduksi seperti warna bau bentuk juga bisa dijelaskan lebih rinci," kata Idris memberikan saran.
Idris berharap bahwa Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo dapat segera diperbaiki sesuai dengan catatan-catatan pada rapat asistensi ini.
Sebelumnya, Martha mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terus berkomitmen dalam mempromosikan dan melindungi indikasi geografis (IG) di wilayah Jawa Tengah. Ia pun berharap produk yang memiliki potensi Indikasi Geografis di wilayah Jawa Tengah terlindungi.
"Kami harap catatan pada dokumen deskripsi dapat segera ditindaklanjuti sehingga Garam Jetis Purworejo dapat segera menjadi Indikasi Geografis karena memiliki keistimewaan yang bisa dipakai untuk kesehatan seperti Spa, dan sebagainya," jelas Martha.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Indikasi geografis juga berperan meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan ni
lai jual yang terlindungi.
