Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Diskusi Kemenkum Jateng Dengan Dinpermades Temanggung, Bahas Permasalahan BUMDES/BUMDESMA

01200AEB 3213 4F8B 8F76 870A42B89B12

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi dari Dinpermades Kabupaten Temanggung, hari ini Rabu (26/02).

Kegiatan yang berlangsung pada ruang Bima dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, Perancang peraturan perundang-undangan beserta jajaran dan Dimiyati selaku Sekretaris Dinas beserta jajaran dari Kabupaten Temanggung.

Kadiv P3H berharap dengan adanya diskusi ini, Dinpermades Kabupaten Temanggung dapat menyelesaikan permasalahan terkait BUMDES/BUMDESMA yang mencuat di Kabupaten Temanggung.

Konsultasi berjalan dengan lancar, dimana dari Dinpermades Kabupaten Temanggung berkonsultasi terkait eksistensi Permendes Nomor 15 tahun 2021 yang disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yabg lebih tinggi diatasnya.

Tim Perancang menyampaikan secara normatif bahwa peraturan pelaksana yg akan disusun oleh Kabupaten Temanggung tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi namun diperlukan beberapa penyesuaian dari segi materi muatan.

Badan Usaha Milik Desa Bersama yang merupakan inti dari permasalahan yang dikonsultasikan merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang harus dilakukan paling lambat 2 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait pendirian BUMDes Bersama, Pendaftaran badan hukum BUMDes Bersama beserta asetnya merupakan wadah untuk menjembatani berjalannya BUMDES/BUMDESMA di Kabupaten Temanggung.

“Pada prinsipnya, setiap perubahan sistem pasti menimbulkan gejolak pada pihak yang terdampak. Tapi memang itulah dinamika peraturan dimana masyarakat harus bisa menyesuaikan. Untuk itulah kita harus memberikan pemahaman kepada mereka secara bertahap demi melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” ujar Delmawati sekaligus menutup rapat konsultasi pada hari ini.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI