SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi dari Dinpermades Kabupaten Temanggung, hari ini Rabu (26/02).
Kegiatan yang berlangsung pada ruang Bima dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, Perancang peraturan perundang-undangan beserta jajaran dan Dimiyati selaku Sekretaris Dinas beserta jajaran dari Kabupaten Temanggung.
Kadiv P3H berharap dengan adanya diskusi ini, Dinpermades Kabupaten Temanggung dapat menyelesaikan permasalahan terkait BUMDES/BUMDESMA yang mencuat di Kabupaten Temanggung.
Konsultasi berjalan dengan lancar, dimana dari Dinpermades Kabupaten Temanggung berkonsultasi terkait eksistensi Permendes Nomor 15 tahun 2021 yang disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yabg lebih tinggi diatasnya.
Tim Perancang menyampaikan secara normatif bahwa peraturan pelaksana yg akan disusun oleh Kabupaten Temanggung tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi namun diperlukan beberapa penyesuaian dari segi materi muatan.
Badan Usaha Milik Desa Bersama yang merupakan inti dari permasalahan yang dikonsultasikan merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang harus dilakukan paling lambat 2 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait pendirian BUMDes Bersama, Pendaftaran badan hukum BUMDes Bersama beserta asetnya merupakan wadah untuk menjembatani berjalannya BUMDES/BUMDESMA di Kabupaten Temanggung.
“Pada prinsipnya, setiap perubahan sistem pasti menimbulkan gejolak pada pihak yang terdampak. Tapi memang itulah dinamika peraturan dimana masyarakat harus bisa menyesuaikan. Untuk itulah kita harus memberikan pemahaman kepada mereka secara bertahap demi melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” ujar Delmawati sekaligus menutup rapat konsultasi pada hari ini.