SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta secara virtual, Kamis (06/02).
Ada 2 Raperda Kota Surakarta yang dibahas dalam kesempatan kali ini, yakni tentang Pendidikan Usia Dini serta Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Sebagai penghantar, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menegaskan komitmen jajaran untuk memberikan layanan terbaik.
"Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk bekerja, untuk memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk dalam hal pengharmonisasian Raperda ini," tegas Heni.
"Kami berusaha meningkatkan kinerja, melakukan optimalisasi dalam semua bidang, agar kebutuhan pengguna layanan dapat terpenuhi secara optimal".
"Kami menginstruksikan kepada jajaran, jangan sampai ada hal-hal yang tidak dapat diselesaikan. Itu adalah komitmen kami," tambahnya.
Selain itu, Kakanwil Kemenkum Jateng juga berharap agar ke depan rapat ini dapat dilakukan secara tatap muka.
Menurut Heni, pembahasan secara langsung dapat membangun chemistry yang lebih positif.
"Selain itu, pembahasan yang lebih substansial dapat dikaji lebih mendalam," tutur Heni.
"Kemudian, sinergi dan kolaborasi tentunya dapat semakin terbangun baik di antara kita," sambungnya.
Selanjutnya, Kakanwil Kemenkum Jateng berharap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat ini dapat ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.
Masuk ke subtansi kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Jateng memberikan memaparkan hasil penelaah mereka terhadap 2 Raperda tersebut.
Secara umum, terdapat beberapa rekomendasi untuk perbaikan Raperda yang telah dikaji sebelumnya oleh Kemenkum Jateng.
Hal tersebut mencakup redaksional dalam batang tubuh Raperda, format Raperda, dasar hukum, h
ingga subtansi dari Raperda.