SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hari ini, Kamis (20/03), memimpin rapat pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati menekankan pentingnya sinergitas antar lembaga dalam penyusunan Raperda lewat harmonisasi ini kedepannya.
Karena, menurutnya, pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun sudah selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sehingga harmonisasi menjadi penting untuk dilakukan,” terangnya saat membuka kegiatan.
Tak lupa, Delmawati juga memberikan arahan tentang sistem E-harmonisasi yang baru baru-baru ini diluncurkan oleh Kementerian Hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh para perancang peraturan perundang-undangan yang mengampu wilayah Sragen disertai diskusi dua arah dengan para peserta rapat.
Pemrakarsa menyampaikan latar belakang disusunnya perda masing-masing salah satunya Perda Disabilitas yakni penyempurnaan terhadap Perda Disabilitas yang pernah ada pada UU Nomor 14 tahun 2014, dengan hal seperti tersebut ketertinggalan dari UU sebelumnya yang sudah tidak relevan dan tertinggal.
Oleh karenanya Kabupaten Sragen mencabut UU Nomor 14 Tahun 2014 dan menyusun UU baru yang mengacu pada UU Nomor 8 tahun 2016 yang dilakukan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dengan memaparkan hirarki pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menyoroti pasal demi pasal dalam Raperda yang dibahas dari segi legal drafting.
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Pemda Kabupaten Sragen antara lain Kabag Hukum, Kepala Dinas LH, Kabid DPMPTSP, Kepala Dinas Sosial, dan Kabag Setwan.