
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Kebijakan kembali mengikuti workshop Training of Trainer Regulatory Impact Assessment (ToT RIA), Selasa (11/11).
Sama seperti sebelumnya, pelatihan hari kedua ini juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan ToT RIA khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki 4 tujuan, yakni meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai prinsip dasar Good Regulatory Practices dan relevansi penerapan RIA dalam konteks kebijakan publik di Indonesia.
Kemudian, untuk embekali peserta dengan keterampilan teknis untuk menerapkan RIA, termasuk analisis dampak regulasi melalui pendekatan seperti Cost-Benefit Analysis (CBA) dan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA).
Selanjutnya, untuk mendorong praktik langsung melalui simulasi dan studi kasus, agar peserta dapat mengaplikasikan RIA secara konkret dalam proses perumusan kebijakan.
Terakhir, untuk mensosialisasikan pedoman RIA yang telah disiapkan, termasuk penjelasan mengenai struktur, metodologi, serta penerapannya di berbagai sektor, guna memastikan pemahaman dan implementasi yang seragam di seluruh instansi pemerintah.
Kegiatan diawali “Review Hari Pertama dan Diskusi Tantangan Nyata” oleh mitra kerja internasional dari Kedutaan Besar Inggris, Rachel Holloway.
Selain itu, narasumber lainnya dari Local Expert dari Center for Regulatory Research, Maman Usman R dan Rachel Holloway memaparkan materi mengenai memahami prinsip dasar Good Regulatory Practices dan praktik baik internasional.
Terperinci, di sesi pertama, Maman Usman R menjelaskan tentang menggunakan data dan bukti dalam Analisis Regulatory Impact Assessment (Evidence-Based Regulation)", dengan tujuan utama memahami jenis dan kualitas data yang dibutuhkan dalam Regulatory Impact Assessment serta cara mengaksesnya.
Di sesi kedua, Rachel Holloway menjelaskan mengenai"Cost-Benefit Analysis (CBA). Konsep dan Aplikasi Praktis” dengan tujuan utama menerapkan pendekatan dasar CBA untuk analisis dampak regulasi
Sesi ketiga, masih Rachel Holloway yang menjelaskan perihal Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA) dan Studi Kasus, dengan tujuan utama menggunakan pendekatan MCDA untuk isu dengan data kuantitatif terbatas
Sesi keempat, dengan narasumber yang sama, membahas tentang Group Work : Pengisian Template Regulatory Impact Assessment berdasarkan kasus nyata dengan tujuan utama menerapkan seluruh konsep ke dalam template RIA
Sampai sesi kelima, Rachel Holloway menjelaskan tentang menulis rekomendasi dan ringkasan eksekutif Regulatory Impact Assessment’ dengan tujuan utama Menyusun hasil analis menjadi rekomendasi kebijakan yang komunikatif
Pelatihan ini merupakan bagian lanjutan dari rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas yang ditujukan bagi Kementerian dan Lembaga di Indonesia untuk memperkuat pemahaman serta mendorong penerapan RIA secara konsisten dan terintegrasi di seluruh sektor pemerintahan termasuk Kemenkum Jateng.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
