Magelang - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali melakukan analisis dan evaluasi Perda. Kali ini bertempat di Ruang Rapat Cemerlang SETDA Kabupaten Magelang, Kanwil Jateng melakukan anev Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Kamis (11/07).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memotret substansi Perda dan kesesuaian materi muatan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tingkat Pusat serta dari segi efektivitas pelaksanaan Perda.
“Terdapat 10 peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam dasar hukum mengingat Perda ini yang sudah mengalami perubahan,” ujar Shohib Zaeni Kasubbid FPPHD Kanwil Jateng membuka paparan.
Lebih lanjut, Analis Hukum Kemenkumham Jateng menyampaikan bahwa seiring dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat pusat mengenai pendidikan, jika nantinya Perda ini akan dilakukan perubahan maka perlu adanya penambahan materi muatan terkait pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas, sesuai amanat PP No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
“Terima kasih atas masukan dari bapak/Ibu peserta. Masukan Bapak/Ibu akan menjadi bahan bagi kami dari bagian hukum dalam merumuskan rekomendasi terkait dengan Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," kata Ruswanto, Penyuluh Hukum Muda menutup kegiatan.
Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Disperinnaker, DPMPTSP, Disparpora, Disdukcapil, Dinkes, Satpol PP, PGRI, IGTKI, BLK, HIMPAUDI, PD Muhammadiyah, Komunitas Guru Penggerak, Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Cabang Dinas VIII Disdikbud Prov Jateng, Komunitas Masyrakat Peduli Pendidikan, Kecamatan di Kabupaten Magelang dan Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng