
Semarang — Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah” diselenggarakan di Hotel Jambuluwuk, Batu.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Kadiv P3H, Delmawati dan Perancang Perundang-Undangan bergabung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (30/01).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan supervisi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyelaraskan pembentukan peraturan perundang-undangan agar harmonis, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan sambutan pembuka dengan menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas regulasi melalui penguatan koordinasi pusat–daerah.
“harmonisasi regulasi dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan bersifat efektif, berkeadilan, dan dapat diimplementasikan secara optimal,” ujarnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menyoroti urgensi penyederhanaan regulasi di tengah kondisi obesitas peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Langkah penyederhanaan dapat dilakukan melalui pendekatan omnibus law per bidang serta penataan kembali Peraturan Daerah agar selaras dengan KUHP baru yang menghapus pidana kurungan dan menggantinya dengan sanksi denda,” jelas Dhahana.
Materi pertama disampaikan oleh Aan Eko Widiarto, yang mengulas secara mendalam mengenai sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih norma, konflik hukum, serta kekosongan regulasi agar seluruh peraturan tersusun dalam satu sistem hukum nasional yang konsisten dan memberikan kepastian hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa harmonisasi harus dilakukan secara tepat waktu, terkoordinasi, dan sesuai kewenangan, sehingga pembentukan peraturan daerah tetap memiliki substansi yang kuat dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi, menurutnya, tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur formal, melainkan sebagai instrumen substantif untuk meningkatkan kualitas regulasi.
Materi kedua disampaikan oleh Ivo Arzia Isma, yang menekankan pentingnya forum koordinasi sebagai ruang konsolidasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan rencana pembangunan nasional. Ia menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan yang bersifat preventif, terintegrasi, dan berbasis digital menjadi kunci dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
Materi ketiga disampaikan oleh Alexander Palti, yang menjelaskan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, keterlacakan, dan kualitas regulasi di tingkat pusat dan daerah.
Pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi dinilai mampu memperkuat proses harmonisasi regulasi secara terintegrasi, transparan, dan partisipatif.
Para peserta terlihat antusias mengikuti diskusi serta menggali lebih jauh aspek teknis dan regulatif yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan regulasi yang selaras dan berkualitas.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
