
SEMARAANG - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan yang diharapkan mampun menjadi sarana pemberian layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan pengelola JDIH yang kompeten, maka dari itu Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan JDIH bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia secara daring pada Rabu (27/08).
Dalam laporannya, Emalia, Kepala Bidang Pembinaan JDIHN selaku Panitia Penyelenggara menyampaikan bahwa yang menjadi dasar kegiatan hari ini adalah ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan pusat layanan hukum di daerah sekaligus bersama dengan Pemerintah Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayahnya, serta berdasarkan SK Menteri Hukum Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sehingga dibutuhkan kegiatan peningkatan kompetensi pengelola JDIH pada Kantor Wilayah melalui kegiatan Bimbingan Teknis.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mendasar serta komprehensif bagi pengelola JDIH terkait aturan hukum dan ketentuan teknis pengelolaan JDIH, sehingga Kantor Wilayah bisa melaksanakan pembinaan pengelolaan JDIH di wilayahnya.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saifur Rochim, dalam arahannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah harus bisa mengoptimalkan perannya sebagai pembina JDIH di wilayah, untuk itu ada 7 (tujuh) elemen yang harus diperkuat dalam pengelolaan JDIH di wilayah antara lain terkait organisasi JDIH yang kokoh; SDM yang berkompeten; koleksi dokumen hukum yang lengkap, valid, dan mutakhir; teknis pengelolaan yang terstandar; sarana dan prasarana yang representatif; pemanfaatan sisten informasi dan teknologi informasi yang optimal; serta pengembangan dan informasi yang berkelanjutan.
Namun Pemerintah juga menyadari bahwa kondisi di lapangan tidak selalu mulus, untuk itu BPHN telah menyusun modul pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah yang didalamnya juga digambarkan potensi permasalahan serta upaya solusi/tindak lanjut yang bisa dijadikan acuan oleh Kantor Wilayah dalam melaksanakan kegiatan pembinaan kepada anggota JDIHN di wilayah.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan materi meliputi Standar Pembuatan Abstrak, Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum serta Standar Pelaporan JDIH (e-report), dan Layanan Literasi Hukum. Kantor Wilayah Jawa Tengah turut hadir secara daring dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum beserta anggota tim pengelola JDIH pada Kantor Wilayah Jawa Tengah.
