
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang diwakili oleh Renny Waskita dan Yulia Puspitasari turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur dengan topik “Transformasi Digital dan Tantangan Pengawasan Notaris : Analisis Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”, Selasa (23/09)
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur dan diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Pengurus Ikatan Notaris se-Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, para notaris, civitas akademika, masyarakat serta stakeholder terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus dalam pembukaannya menyampaikan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020.
“Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk menganalisis tantangan pengawasan notaris di era transformasi digital, menggali masukan dan perspektif dari pemangku kepentingan hingga merumuskan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan tata kelola pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BSK Hukum, Bapak Andry Indrady dalam sambutannya menyampaikan notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik memiliki peran yang sangat strategis dalam persepektif hukum dan persepektif ekonomi.
“Dari perspektif hukum, notaris memiliki peran memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sedangkan dari sisi ekonomi, notaris memiliki peran membantu masyarakat dalam membuat kontrak maupun dokumen hukum lainnya yang diperlukan masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian," papar Andry.
"Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan notaris ini penting untuk memastikan jabatan notaris dijalankan dengan penuh integritas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kode etik,” sambungnya.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Henry Sulaiman selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal AHU, Irfan Ardiansyah selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Ferry Gunawan Christy, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, serta La Syarifuddin, Akademisi Universitas Mulawarman.
Acara dipandu Ananda Nurul Hidayah oleh selaku Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Dengan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan analisis kebijakan dalam pelaksanaan fungsi strategis kebijakan hukum di daerah.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumSemakinMudah
