
SEMARANG – Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang diwakili oleh Renny Waskita dan Yulia Puspitasari mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan dengan topik “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, Kamis (11/09).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Musi Kemenkum Sulsel ini diikuti secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, BSK Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), akademisi, masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amitas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan hasil evaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan sehingga dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat.
“Dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, BPHN berperan dalam asistensi penyusunan standar layanan bantuan hukum yang beriringan dengan peran kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan," kata Maju
"Namun dalam implementasinya, kantor wilayah menghadapi berbagai tantangan, di antaranya terkait sumber daya manusia, anggaran, serta sarana prasarana,” sambungnya.
Sementara itu, BSK Hukum melalui Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan belum sepenuhnya berjalan optimal.
“Masih terdapat sejumlah kesenjangan antara pengaturan dalam regulasi dengan praktik di lapangan, khususnya pada asistensi penyusunan standar layanan bantuan hukum," terang Hadiyanto.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pendampingan terhadap OBH dalam menyusun pedoman standar operasional pemberian layanan bantuan hukum,” tambahnya.
Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Puput Mayasari (Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan), Hermansyah (Analis Hukum BPHN), dan Muhammad Daud (Ketua YLBH Ikadin Sumatera Selatan).
Acara dipandu oleh Mukti Ali, Dosen UIN Raden Fatah Palembang.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Tim BSK Kanwil Kemenkum Jateng diharapkan dapat memperdalam pemahaman terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 sekaligus meningkatkan kemampuan analisis kebijakan untuk mendukung lahirnya produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumSemakinMudah
