PEMALANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang berhasil memenuhi target pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah desa dan kelurahan. Hingga saat ini, telah berdiri 60 Posbankum atau setara 25% dari jumlah seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Pemalang.
Di setiap Posbankum nantinya akan ditunjuk paralegal-paralegal yang akan bertugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat di sekitar Posbankum tersebut.
Penyuluh Hukum Madya, Lily Mufidah, menjelaskan peran strategis paralegal dalam Posbankum. Nantinya mereka yang ditunjuk menjadi paralegal oleh desa akan mengikuti pelatihan bersertifikat dan didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi.
“Dengan begitu, layanan hukum benar-benar dekat dan langsung bisa dirasakan oleh masyarakat desa,” jelas Lily pada Rakor Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Pemalang, Kamis (28/08).
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Dispermades Kabupaten Pemalang ini, Kepala Bagian Hukum Setda Pemalang, Arif Rahman Hakim, menyampaikan bahwa pencapaian target ini menjadi tonggak penting bagi upaya memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa. “Posbankum hadir untuk memastikan setiap masyarakat desa dapat memperoleh informasi hukum, mediasi, hingga pendampingan melalui paralegal yang sudah dibekali kompetensi khusus,” ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Wendy Resnu Pratama, Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Pemalang. Menurutnya, keberadaan Posbankum sekaligus menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa agar lebih sadar hukum. “Kami mendorong agar seluruh desa di Pemalang, yang jumlahnya 223 desa/kelurahan, segera memiliki Posbankum,” ucapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para camat, kepala desa/lurah, serta paralegal perwakilan dari desa/kelurahan. Dengan sinergi antara Pemkab dan Kanwil Kemenkum Jateng, diharapkan pembentukan Posbankum dapat terus diperluas hingga menjangkau seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Pemalang.