SUKOHARJO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Rapat Pembahasan Analisis dan Evaluasi (ANEV) terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022, Jum'at (26/09).
Rapat berlangsung secara hybrid. Tim Anev Kemenkum Jateng sendiri, terhubung secara virtual.
Rapat ini diselenggarakan guna menyesuaikan ketentuan daerah dengan pengaturan terbaru di tingkat nasional, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Kehadiran Kemenkum Jateng menunjukkan komitmen dalam mendukung tertib hukum serta memastikan regulasi daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi merupakan kebutuhan mendesak.
“Kami berharap masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dapat menjadi dasar penguatan regulasi daerah," harap Teguh.
"Sehingga PDAM Tirta Makmur dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalitas,” sambungnya.
Sementara, Analis Hukum Kemenkum Jateng, Esa Lupita Sari menegaskan pentingnya penyesuaian peraturan daerah dengan aturan pusat terbaru.
“Analisis dan evaluasi ini tidak hanya sebatas administrasi, melainkan upaya untuk memastikan bahwa peraturan daerah benar-benar selaras dengan regulasi nasional," ungkap Esa.
"Hal ini juga untuk mencegah potensi disharmonisasi hukum yang bisa menghambat pelayanan publik,” tambahnya.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan antara lain, pengelompokan kategori BUMD Air Minum berdasarkan jumlah pelanggan serta tolok ukur efisiensi, yang belum diatur dalam Perda Sukoharjo.
Kemudian, mekanisme pengangkatan Direksi, yang menurut Permendagri nomor 23 tahun 2024 harus mempertimbangkan persetujuan Menteri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, berbeda dengan pengaturan di Perda yang memberi kewenangan penuh kepada Kepala Daerah selaku KPM.
Membahas juga, standarisasi penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk gaji, tunjangan, fasilitas, hingga tantiem berbasis kinerja, yang lebih rinci dalam Permendagri dibanding pengaturan Perda.
Dan yang terakhir, pengaturan baru terkait cuti, operasional, dan larangan rangkap jabatan, yang juga belum diakomodasi dalam Perda.
Melalui analisis ini, diharapkan regulasi daerah terkait PDAM Tirta Makmur dapat lebih akuntabel, efisien, serta selaras dengan kebijakan nasional.
Upaya ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola BUMD Air Minum di Sukoharjo agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumSemakinMudah