
SEMARANG – Dalam rangka memastikan kesesuaian dan keterpaduan antara substansi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati Semarang secara Zoom Meeting.
Rapat yang berlangsung pada hari ini dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian ini merupakan langkah penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Kegiatan ini bertujuan agar peraturan yang dibentuk sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Hal ini penting agar peraturan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” ujar Delmawati.
Adapun empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang dibahas dalam rapat ini meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang Bersumber dari APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN.
Rapat ini dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, serta perwakilan dari perangkat daerah terkait yang mengusulkan dan bertanggung jawab atas masing-masing Ranperbup.
Melalui forum ini, para peserta membahas aspek legal, substansi, dan teknis dari masing-masing rancangan, guna memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan adanya kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas, dapat dilaksanakan secara optimal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Semarang.
