
Semarang – Dalam upaya menyempurnakan regulasi di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kota Magelang secara zoom meeting, Selasa (14/10).
Rapat yang berlangsung di ruang Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jateng ini dibuka oleh Delmawati, selaku Kepala Divisi P3H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya proses harmonisasi regulasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan kepentingan masyarakat.
“Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat,” ujar Delmawati.
Adapun delapan rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak
5. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Sahabat Usaha
6. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN Pemerintah Daerah
7. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah
8. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Rapat ini dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng, tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Magelang, serta perwakilan dari perangkat daerah terkait yang menjadi pengusul dan pelaksana dari masing-masing rancangan regulasi.
Diskusi berlangsung aktif, dengan berbagai masukan teknis dan substansial dari peserta rapat demi menyempurnakan redaksi, substansi, serta keselarasan antar regulasi. Hasil dari rapat ini selanjutnya akan menjadi dasar finalisasi naskah akademik dan rancangan peraturan sebelum disampaikan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Dengan pelaksanaan rapat ini, diharapkan Pemerintah Kota Magelang dapat menghadirkan produk hukum yang tidak hanya tertib secara administratif, namun juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
