
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Semarang secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/10). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kota Semarang.
Rapat dihadiri oleh berbagai perwakilan perangkat daerah Kota Semarang, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan legal drafting dari rancangan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi oleh Walikota.
Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM);
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Sugeng Pamuji selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, dalam rapat menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Semarang.
Rapat ini juga menjadi sarana diskusi antar instansi guna menyempurnakan substansi dan tata naskah rancangan peraturan, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dapat dilaksanakan dengan efektif.
