
Semarang – Rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang tentang Pengelolaan Sampah digelar di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Lantai 5 Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/09).
Rapat dibuka oleh Ellia Anggiarini
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Biro Hukum Setda Provinsi, kemudian dilanjutkan dengan paparan singkat dari Bagian Hukum Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang mengenai pokok-pokok pengaturan dalam Raperda.
Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Sugeng Pamuji, memberikan tanggapan baik dari sisi materi muatan maupun teknik penyusunan. Ia menekankan pentingnya penyesuaian ketentuan pidana dalam Raperda ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Rapat juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.
Para peserta memberikan masukan teknis dan substansi agar Raperda yang disusun tidak hanya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Semarang.
Sebagaimana tertuang dalam konsep Raperda, pengaturan pengelolaan sampah diarahkan untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peran serta masyarakat serta produsen dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk memperhatikan seluruh masukan yang disampaikan dan melakukan penyempurnaan lanjutan terhadap draf Raperda. Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan Peraturan Daerah yang dihasilkan dapat memberi kepastian hukum sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang terpadu, partisipatif, dan ramah lingkungan bagi Kota Semarang.
