
UNGARAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang, Selasa (23/09)
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan harmonisasi produk hukum daerah.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Gedung A, Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.
Hadir dalam acara tersebut jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Kabupaten Semarang, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, evaluasi dilakukan terhadap sejumlah perda di bidang pertanian, perdagangan, dan perizinan usaha.
Pada kesempatan ini, Perda yang dianalisis antara lain, Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras.
Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Mengawali paparannya, Tim Anev Kanwil Jateng melalui Yoga Putra Perdana menjelaskan kondisi Perundang-undangan saat ini, termasuk arahan Presiden Prabowo mengenai pentingnya penyederhanaan regulasi dan penataan perda akibat kebijakan baru.
Selanjutnya, Yoga Putra memaparkan analisis dan evaluasi terhadap Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004.
Menurutnya, perubahan kriteria UMKM serta perizinan mengharuskan perda tersebut ditinjau kembali.
“Kriteria UMKM dan Perizinan yang telah berubah, maka direkomendasikan pencabutan Perda dengan membentuk Perda baru.” jelas Yoga.
Sementara itu, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng lainnya, Esa Lupita, turut memberikan penjelasan terkait evaluasi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2004.
Ia menyoroti adanya potensi disharmoni pengaturan, khususnya mengenai konsep perizinan berusaha dan retribusi.
“Substansi materi perda ini sesungguhnya telah terakomodir dalam Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 dan juga diatur secara rinci dalam peraturan menteri," jelas Esa.
"Oleh karena itu, Perda Nomor 11 Tahun 2004 direkomendasikan untuk dicabut,” sambungnya.
Selain itu, Esa juga memaparkan hasil evaluasi terhadap Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
“Undang-Undang Cipta Kerja telah mencabut dasar hukum dari perda ini, yaitu Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan," tegas Esa.
"Dengan demikian, perda tersebut sudah tidak memiliki alas hukum yang sah dan direkomendasikan untuk dicabut tanpa perlu diganti dengan perda baru,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Anev ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap produk hukum daerah di Kabupaten Semarang semakin harmonis dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta mendorong regulasi yang sederhana, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumSemakinMudah
