
SEMARANG – Dalam upaya memperkuat integritas profesi notaris dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum anti pencucian uang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) pada Senin (20/10). Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kanwil dalam mendukung transparansi serta pencegahan penyalahgunaan jasa notaris untuk tindak pidana keuangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, serta jajaran pelaksana bidang AHU.
Dalam laporannya, Deni Kristiawan menyampaikan bahwa sebagian besar Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten/Kota telah menyampaikan hasil pengisian kuesioner PMPJ, namun masih terdapat beberapa wilayah yang belum melengkapinya. Ia menekankan pentingnya instrumen PMPJ sebagai alat perlindungan hukum bagi Notaris sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme.
“Kanwil sebagai lembaga pengawas notaris memiliki kewajiban untuk melakukan audit kepatuhan. Melalui sosialisasi ini, kami membantu para notaris memahami substansi dan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi audit PMPJ, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Deni.
Sementara itu, Kadivyankum, Tjasdirin dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran notaris bukan hanya sebagai pembuat akta, namun juga sebagai pihak yang dapat menilai dan menyeleksi calon pengguna jasa agar tidak terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
“Notaris memiliki posisi strategis dalam sistem pencegahan TPPU. Karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap penerapan PMPJ menjadi kunci dalam melindungi profesi notaris dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tjasdirin saat membuka kegiatan entry meeting audit kepatuhan secara resmi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Analis Hukum Daris Ginting yang menjelaskan ruang lingkup penerapan PMPJ bagi Notaris, mencakup pendirian perseroan terbatas, yayasan, maupun perkumpulan. Ia juga menyoroti ketentuan penting terkait anti-tipping off, perlindungan hukum bagi pihak pelapor, serta kewajiban pengisian formulir Customer Due Diligence (CDD) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 19 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Selain itu, peserta juga diberikan contoh pendataan transaksi keuangan mencurigakan untuk perorangan dan korporasi, serta panduan penilaian risiko pengguna jasa berisiko tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 jo. PP Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Rangkaian kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan audit kepatuhan tahap I yang akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Jateng untuk wilayah Semarang dan sekitarnya. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta kesiapan notaris dalam menghadapi audit, sekaligus mendorong peran aktif mereka dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
