SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kebumen secara virtual pada Selasa (10/3).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan,” ujar Delmawati.
Ia juga menekankan bahwa melalui proses ini, kualitas regulasi daerah dapat lebih terjamin baik dari sisi substansi maupun teknik perumusannya sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.
Selanjutnya, jalannya rapat dipandu oleh Heri Widi Admoko selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya pada Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam pembahasan tersebut, tim perancang melakukan penelaahan terhadap substansi pengaturan, kesesuaian norma, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Karanggayam dan Kecamatan Adimulyo.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen, antara lain Bagian Organisasi, Bapperida, BPKPD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
Melalui forum harmonisasi ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat disempurnakan baik dari sisi substansi maupun teknik perumusan, sehingga menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
