Kementerian Hukum Jawa Tengah Ikuti Rapat Lanjutan Evaluasi Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali berpartisipasi dalam rapat lanjutan pengkajian, analisis, dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (16/03).
Rapat yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya guna memperdalam telaah terhadap substansi pengaturan serta menyempurnakan hasil analisis yang telah dilakukan.
Selain dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, kegiatan ini juga melibatkan unsur masyarakat sipil dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang memberikan pandangan terkait aspek kesejahteraan hewan serta praktik perlindungan hewan dalam kerangka kebijakan daerah.
Jalanya rapat dibuka Haryono Widyastomo, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ia menyampaikan bahwa dalam rapat kajian analisis dan evaluasi dalam suatu produk hukum daerah sumbangsih pikiran dari berbagai pihak sangat bermanfaat untuk menghasilkan rekomendasi yang presisi.
Fokus pembahasan dalam rapat ini mencakup penelaahan kembali materi muatan Perda, khususnya terkait keselarasan norma dengan regulasi nasional yang lebih mutakhir, efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan, serta kemungkinan kebutuhan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan. Peraturan daerah ini sendiri memuat pengaturan menyeluruh mengenai tata kelola peternakan dan kesehatan hewan, termasuk aspek pembinaan usaha peternakan, pengendalian penyakit hewan, pengawasan produk hewan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Andhy Kusriyanto, Analis Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, menyoroti pentingnya memperhatikan perkembangan terbaru dalam sistem hukum pidana nasional. Ia menekankan bahwa perubahan rezim pemidanaan melalui pemberlakuan KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana perlu menjadi perhatian dalam mencermati ketentuan sanksi pidana pada Perda tersebut.
“Dengan diberlakukannya KUHP Nasional serta adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maka ketentuan pidana yang ada pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 ini perlu disesuaikan guna mencegah adanya disharmoni pengaturan”, ujar Andhy.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses analisis dan evaluasi dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih tajam dan aplikatif dalam rangka penyempurnaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014. Keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam forum ini juga menjadi wujud komitmen dalam mendukung penataan regulasi daerah agar semakin selaras, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan hukum di daerah.
