
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Gelar Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Surakarta
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Rabu (11/03).
Kegiatan ini diikuti oleh anggota Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang berasal dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, serta Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.
Rapat ini merupakan tahap awal dalam pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi hukum di wilayah Jawa Tengah. Agenda utama dalam pertemuan tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan serta diskusi terkait Peraturan Daerah Kota Surakarta yang akan menjadi objek analisis dan evaluasi.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa terdapat 10 Peraturan Daerah Kota Surakarta yang akan menjadi objek pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum pada tahun ini. Analisis tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas dan kesesuaian materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati menjelaskan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap 10 Peraturan Daerah tersebut akan menggunakan 6 dimensi analisis dan evaluasi, yaitu dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dimensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimensi efektivitas pelaksanaan, serta dimensi kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat diperoleh gambaran komprehensif mengenai kualitas regulasi daerah serta rekomendasi perbaikan kebijakan hukum daerah.
Kegiatan rapat persiapan ini juga menjadi forum koordinasi awal bagi anggota kelompok kerja untuk menyamakan persepsi mengenai metode analisis, pembagian tugas, serta tahapan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Surakarta dapat berjalan secara sistematis, terarah, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penyempurnaan regulasi daerah.
