
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Semarang, Selasa (10/3), di Ruang Rapat Arjuna Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Delmawati bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Turut hadir pula perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang sebagai pemrakarsa rancangan regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting agar substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Delmawati.
Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Olahraga yang Berprestasi serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Paskibraka Tingkat Kabupaten Semarang dan Pemuda di Kabupaten Semarang.
Raperbup mengenai penghargaan kepada atlet dan pelatih olahraga bertujuan memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih dalam berbagai kompetisi olahraga, sekaligus mendorong peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Semarang. Penghargaan tersebut dapat diberikan dalam bentuk piagam, medali, maupun uang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. 
Sementara itu, Raperbup mengenai pemberian beasiswa bagi Paskibraka dan pemuda disusun sebagai pedoman pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada generasi muda yang berprestasi serta anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Semarang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memberikan motivasi bagi pemuda untuk terus berprestasi. 
Melalui rapat pengharmonisasian ini, diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam bidang kepemudaan dan olahraga.
