
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi merek kolektif yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Kamis (6/11).
Kegiatan tersebut mendorong perlindungan hukum atas produk-produk lokal melalui fasilitasi pendaftaran merek kolektif. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Jateng dalam memperkuat daya saing koperasi dan pelaku usaha lokal berbasis komunitas di wilayah Jawa Tengah. Merek kolektif diinisiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap produk-produk unggulan yang dihasilkan oleh anggota koperasi atau komunitas dari berbagai desa binaan. Melalui pendaftaran merek kolektif, produk-produk tersebut tidak hanya memiliki identitas bersama, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang menjamin keaslian dan kualitas produk di pasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Jateng diwakili oleh Martha Sari Wandoyo, Analis Kekayaan Intelektual Madya, melakukan pemaparan terkait pentingnya merek kolektif bagi koperasi dan kelompok usaha.
Dalam paparannya, Martha menjelaskan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi produk lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Melalui merek kolektif, koperasi dapat membangun citra yang kuat, menjaga standar mutu produk, serta melindungi identitas bersama para anggotanya dari penyalahgunaan pihak lain. Hal ini juga menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas,” ungkap Martha.
Lebih lanjut, Martha memaparkan tahapan pendaftaran merek kolektif serta manfaat yang diperoleh setelah merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan merek kolektif secara berkelanjutan melalui regulasi internal koperasi/komunitas yang mengatur penggunaan dan pengawasan merek oleh para anggotanya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Jateng berharap agar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat menjadi contoh bagi koperasi lain di Jawa Tengah dalam memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
