Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah, Kemenkum Jateng Dorong Pelaku UMKM Salatiga Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

C74ED1CF-DBCF-4888-832E-2359B5A1D552.jpeg

SALATIGA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga, Selasa (14/10).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinnaker Kota Salatiga ini diikuti oleh 25 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) se-Kota Salatiga. Hadir dalam kegiatan tersebut Agung Hendratmiko, Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, beserta jajaran pejabat struktural, termasuk Kepala Bidang Perindustrian.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri yang bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hasil inovasi dan kreativitas dalam kegiatan usaha.

Dalam paparannya, Analis Kekayaan Intelektual Madya, Martha Sari Wardoyo, menjelaskan dasar hukum perlindungan kekayaan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Bapak Ibu peserta telah berinovasi dalam menciptakan produk unggulan daerah, tetapi jika inovasi tersebut tidak didaftarkan, maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Lebih berbahaya lagi, jika ada pihak lain yang mengklaim karya tersebut, tentu akan merugikan pemilik aslinya,” jelas Martha.

Sementara itu, Pujiningsih, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, menambahkan bahwa banyak produk lokal Salatiga yang memiliki potensi tinggi namun belum seluruhnya dilindungi melalui pendaftaran HKI, khususnya merek. Ia mendorong agar pelaku UMKM segera melakukan pendaftaran untuk memperkuat posisi produk mereka di pasar.

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual, mekanisme pendaftaran merek secara daring, serta manfaat perlindungan hukum bagi keberlanjutan usaha.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar pendaftaran merek dan hak cipta.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kemenkum Jateng berharap para pelaku UMKM di Kota Salatiga semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas produk mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah yang berbasis inovasi dan berdaya saing tinggi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id