
SALATIGA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga, Selasa (14/10).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinnaker Kota Salatiga ini diikuti oleh 25 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) se-Kota Salatiga. Hadir dalam kegiatan tersebut Agung Hendratmiko, Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, beserta jajaran pejabat struktural, termasuk Kepala Bidang Perindustrian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri yang bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hasil inovasi dan kreativitas dalam kegiatan usaha.
Dalam paparannya, Analis Kekayaan Intelektual Madya, Martha Sari Wardoyo, menjelaskan dasar hukum perlindungan kekayaan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Bapak Ibu peserta telah berinovasi dalam menciptakan produk unggulan daerah, tetapi jika inovasi tersebut tidak didaftarkan, maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Lebih berbahaya lagi, jika ada pihak lain yang mengklaim karya tersebut, tentu akan merugikan pemilik aslinya,” jelas Martha.
Sementara itu, Pujiningsih, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, menambahkan bahwa banyak produk lokal Salatiga yang memiliki potensi tinggi namun belum seluruhnya dilindungi melalui pendaftaran HKI, khususnya merek. Ia mendorong agar pelaku UMKM segera melakukan pendaftaran untuk memperkuat posisi produk mereka di pasar.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual, mekanisme pendaftaran merek secara daring, serta manfaat perlindungan hukum bagi keberlanjutan usaha.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar pendaftaran merek dan hak cipta.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kemenkum Jateng berharap para pelaku UMKM di Kota Salatiga semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas produk mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah yang berbasis inovasi dan berdaya saing tinggi.
